Helo Indonesia

Tags : Kekisruhan bisa jalur hukum dan angket

Prof. Mahfud MD: Kekisruhan Pemilu 2024, Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum dan Angket

Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong.

Nasional Senin, 26-Februari-2024 15:22
Prof. Mahfud MD: Kekisruhan Pemilu 2024, Bisa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum dan Angket